JAKARTA, Mediakarya – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid semakin menguat.
KPK diminta tidak hanya mempertimbangkan jemput paksa, tetapi juga menelusuri dalang di balik mangkirnya Nusron dari dua kali pemanggilan penyidik.
Direktur Eksekutif Forum Akselerasi Sistem Tata Kelola Pertanahan (FAST) Indonesia Synergy, Idrus Mony, menduga Nusron berlindung di balik jubah organisasi keagamaan.
“Sebab tidak mungkin dia berani mengangkangi pemanggilan penyidik jika tidak ada orang kuat di belakangnya,” ujar Idrus kepada Mediakarya, Jumat (16/10/2026).
Idrus menegaskan, jika terbukti ada pihak yang melindungi dan menghalangi proses penyidikan, maka harus diproses sebagai obstruction of justice.
“FAST Indonesia Synergy mendorong KPK untuk mengungkap dalang di belakang Nusron, sehingga seolah-olah dia kebal hukum. Siapapun orang yang melindunginya, baik itu pejabat aktif di institusi pemerintahan maupun yang sudah purna, jika terbukti ikut menghalang-halangi maka harus diproses hukum,” tegasnya.
Jika pemanggilan secara patut sudah dilakukan dan tidak diindahkan oleh Nusron, menurut Idrus, artinya sebagai pejabat publik yang seharusnya memiliki tingkat kesadaran tinggi patut dipertanyakan kredibilitasnya.
“Oleh karena itu FAST Indonesia Synergy mendorong KPK untuk melakukan tindakan ekstra ordinary dengan jemput paksa yang bersangkutan sehingga tidak memberikan preseden buruk dalam upaya penegakan hukum dimana adanya kesan perlakuan istimewa bagi para terduga korupsi,” tegasnya.
Saksi Kunci 4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka
Seperti diketahui, KPK tengah membongkar skandal suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kementerian ATR/BPN.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) September 2026 dengan barang bukti uang tunai Rp106,3 miliar terkait pengurusan sertifikat lahan dan jual beli jabatan.
Nusron Wahid dibutuhkan sebagai saksi kunci untuk menyusun konstruksi perkara secara utuh. Namun ia mangkir dua kali.
Panggilan pertama pada 7 Oktober 2026 beralasan agenda internal kementerian, panggilan kedua pada 15 Oktober 2026 tanpa konfirmasi sama sekali.
Urgensi pemeriksaan Nusron sangat tinggi. Dari 8 tersangka yang telah ditetapkan KPK, 4 di antaranya secara resmi disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, termasuk politisi Fahd El Fouz dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik tengah mengkaji serius opsi tindakan persuasif-koersif berupa penjemputan paksa. KPK menegaskan pemanggilan saksi merupakan kewajiban hukum pejabat publik.
“KPK menegaskan pemeriksaan saksi krusial ditujukan untuk menelaah apakah ada aktor intelektual atau pihak lain yang memiliki peran signifikan di atas para tersangka yang sudah ditahan,” ujar Budi.
Publik kini menuntut KPK bertindak independen dan tidak tebang pilih terhadap pejabat negara yang terkesan mengulur waktu pemeriksaan demi transparansi penuntasan kasus korupsi. (Ugy)









