Ferry juga meminta maaf kepada keluarganya setelah resmi menjadi tahanan atas kasus KDRT.
Sementara itu, kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang langsung mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya kepada penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Dia berharap, penangguhan segera dikabulkan.
“Sudah, sudah kami ajukan penangguhan,” kata Jeffry.