Presiden Setujui PP Soal Jabatan Sipil Dapat Diisi Anggota Polri

- Editor

Minggu, 21 Desember 2025 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Polri (Ist)

Logo Polri (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui perumusan peraturan pemerintah untuk mengatur secara jelas dan komprehensif soal jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri.

“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu peraturan pemerintah (PP). Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh peraturan pemerintah,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Hal itu disampaikan Yusril usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia, yang juga dihadiri Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jakarta, Sabtu.

Yusril mengatakan rampungnya PP tersebut adalah hal yang mendesak sehingga pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan segera merampungkan PP tersebut.

Baca Juga:  Ketua DPD Minta Pemerintah Lebih Perkuat UMKM di Platform Lokapasar

“Ya secepatnya (dirampungkan). Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar PP-nya,” ujar Yusril dikutip dari Antaranews.

Menurutnya, peraturan pemerintah tersebut akan menjadi tindak lanjut Undang-Undang (UU) Polri, UU Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait jabatan anggota Polri. Hal itu juga diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Yusril mengatakan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan pemerintah juga berpotensi diperkuat menjadi undang-undang.

“Pak Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri juga tadi sudah menyampaikan bahwa kemungkinan juga sampai pada tingkat perubahan undang-undang. Tapi, itu masih memerlukan waktu karena Komisi Percepatan itu juga masih menunaikan tugas, belum selesai sampai sekarang,” kata Yusril. (Red)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Renungan Kemerdekaan: Masa Depan Demokrasi dan Hukum
Pakar Komunikasi Ini Apresiasi atas Penghargaan Diraih Polres Pamekasan dari Kapori
Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, IPPS Sebut Saatnya Jauhkan Prabowo dari Mikrofon
Peringatan Perdamaian Aceh Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Cermin Retak Pemimpin Pesolek: Menggugat Ilusi KDM
MC Viral Tawarkan Hadiah Miras Bagi Penghafal Al-Quran, Ini Kata Polisi
LPKAN Minta Polri Tindak Tegas Terduga Penista Agama di Booth Miras dalam Festival Musik The Sounds Project
Proklamasi Kemerdekaan dan Chomsky

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Renungan Kemerdekaan: Masa Depan Demokrasi dan Hukum

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Pakar Komunikasi Ini Apresiasi atas Penghargaan Diraih Polres Pamekasan dari Kapori

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, IPPS Sebut Saatnya Jauhkan Prabowo dari Mikrofon

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Peringatan Perdamaian Aceh Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Cermin Retak Pemimpin Pesolek: Menggugat Ilusi KDM

Berita Terbaru

Rektor Universitas Paramadina dan Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Prof Dr Didik J Rachbini. (Ist)

Headline

Renungan Kemerdekaan: Masa Depan Demokrasi dan Hukum

Senin, 17 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pekerja pelabuhan saat menurunkan beras impor. (Ist)

Opini

Kenapa Beras Fortifikasi Menjamur di Retail Modern?

Minggu, 16 Agu 2026 - 20:59 WIB