Presiden Setujui PP Soal Jabatan Sipil Dapat Diisi Anggota Polri

- Penulis

Minggu, 21 Desember 2025 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Polri (Ist)

Logo Polri (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui perumusan peraturan pemerintah untuk mengatur secara jelas dan komprehensif soal jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri.

“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu peraturan pemerintah (PP). Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh peraturan pemerintah,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Hal itu disampaikan Yusril usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia, yang juga dihadiri Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jakarta, Sabtu.

Yusril mengatakan rampungnya PP tersebut adalah hal yang mendesak sehingga pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan segera merampungkan PP tersebut.

Baca Juga:  Sandroin Labada Pimpin BEM-NUS DKI Jakarta Gantikan Pier Lailossa

“Ya secepatnya (dirampungkan). Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar PP-nya,” ujar Yusril dikutip dari Antaranews.

Menurutnya, peraturan pemerintah tersebut akan menjadi tindak lanjut Undang-Undang (UU) Polri, UU Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait jabatan anggota Polri. Hal itu juga diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Yusril mengatakan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan pemerintah juga berpotensi diperkuat menjadi undang-undang.

“Pak Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri juga tadi sudah menyampaikan bahwa kemungkinan juga sampai pada tingkat perubahan undang-undang. Tapi, itu masih memerlukan waktu karena Komisi Percepatan itu juga masih menunaikan tugas, belum selesai sampai sekarang,” kata Yusril. (Red)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu
IPW: Kewenangan Polri Harus Diimbangi dengan Pengawasan Eksternal
Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T
Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:20 WIB

Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:46 WIB

IPW: Kewenangan Polri Harus Diimbangi dengan Pengawasan Eksternal

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:22 WIB

Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Berita Terbaru

Petani tebu (Sumber foto: Antaranews)

Ekonomi & Bisnis

Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu

Kamis, 11 Jun 2026 - 10:20 WIB

Prof. Dr. Yudhie Haryono

Opini

Kisah Kasih di Sejarah Mutakhir Kita

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:28 WIB

Tamsil dalam Diskusi Media Forum Jurnalis Merdeka bertajuk “Menata Ulang MBG: Selamat Datang Dapur Sekolah” di Jakarta, Rabu, (10/6/2026).

Headline

Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:22 WIB