JAKARTA, Mediakarya – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun (BK) mencederai muruah hukum di Indonesia.

“KPK menyampaikan keprihatinan atas adanya aparat penegak hukum yang seharusnya mengemban amanah untuk menegakkan norma-norma hukum yang berlaku, tetapi justru melakukan praktik korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi dari pihak berperkara. Hal ini tentu telah mencederai muruah hukum di Indonesia,” ucap Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Firli mengatakan penanganan kasus BK tersebut menjadi wujud komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi. Hal itu sebagaimana lima fokus area yang mencakup korupsi terkait sumber daya alam, korupsi dalam bisnis, korupsi dalam politik, korupsi penegakan hukum, dan korupsi layanan publik.