Bahkan kata Puji, pengakuan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sangat menggelikan sekaligus juga mengangkangi akal sehat.
“Menurut kajian kami terdapat beberapa kejanggalan atas pengakuan Chairoman tersebut. Karena penerimaan uang tersebut merupakan indikasi kuat sebagai suap. Artinya Ketua DPRD Kota Bekasi telah kongkalikong dengan Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen yang telah ditahan oleh KPK,” ujar Puji.
Sesuai perundangan-undangan yaitu pengembalian uang suap tidak otomatis menghapus kasus pidananya. Artinya si- penerima suap harus juga dihukum agar ada efek jera.