Menurutnya pandemi bukan alasan anggota tidak melaporkan LHKPN. Ia menilai alasan pandemi terdengar klise. “Kalau pandemi dipakai alasan itu klise, nggak ada hubungannya kali. Justru masa pandemi ini harusnya lebih patuh melaporkan LHKPN karena di rumah terus kan kerjanya,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, menyindir minimnya tingkat kepatuhan anggota DPR RI terkait LHKPN. KPK mendapat bahwa tingkat kepatuhan anggota DPR sebesar 58 persen atau berkurang dibanding periode sebelumnya sebesar 74 persen.
“Dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen,” ujar Firli Bahuri dalam diskusi LHKPN di Jakarta, Selasa (7/9).(qq)