JAKARTA, Mediakarya-Penyelenggaraan program Mudik dan Balik Gratis yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat sorotan tajam.
Pasalnya, di balik seremoni tahunan yang diklaim sebagai bentuk kepedulian sosial, terdapat pola pengadaan jasa transportasi yang dinilai tidak sehat dan mencederai prinsip keterbukaan informasi publik serta persaingan usaha yang adil.
Ketua Umum Mahasiswa Muda Transparansi, Abid Zahid Fadilah, menegaskan bahwa pola yang berulang selama tiga tahun ini merupakan alarm keras bagi tata kelola pemerintahan yang bersih.
”Kami telah mengamati pola ini sejak tahun 2024. Sangat naif jika Pemprov DKI berdalih bahwa ini adalah murni hasil lelang terbuka. Ketika pemenangnya itu-itu saja selama tiga tahun terakhir, patut diduga ada spesifikasi teknis yang sengaja ‘dikunci’ atau tailor-made specification untuk memenangkan kroni tertentu,” ujar Abid Zahid Fadilah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/1).
Kata Abid Zahid jangan jadikan hajat hidup orang banyak dan kerinduan warga akan kampung halaman sebagai ‘sapi perah’ untuk mengalirkan APBD ke kantong-kantong vendor tertentu.
“Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi soal integritas moral pemimpin daerah dalam mengelola uang rakyat,”ujarnya lagi.
Menurutnya penggunaan dalih “pengalaman” dan “track record” sebagai syarat utama seringkali dijadikan pagar untuk menutup pintu bagi operator bus lain yang mungkin lebih kompetitif.
“Dampak dari praktik ini sangat merugikan. Pertama. Stagnasi Kualitas: Tanpa tantangan dari kompetitor baru, vendor lama tidak memiliki insentif untuk meningkatkan layanan.
Kedua. Potensi Pemborosan APBD: Ketiadaan perang harga membuat Pemprov berpotensi membayar di atas harga pasar yang sehat. Ketiga. Matinya UMKM Transportasi: Operator menengah-kecil tidak pernah mendapat kesempatan mencicipi kue APBD karena syarat yang dibuat tidak masuk akal,” bebernya.
Sementara itu ketua umum Koalisi Peduli Jakarta (KPJ) Amos Hutauruk mendesak Inspektorat DKI Jakarta dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh dokumen lelang mudik gratis periode 2024–2026.
“Jika tahun depan skema pengadaan ini masih tertutup dan memenangkan “pemain lama” tanpa adanya evaluasi menyeluruh yang dipublikasikan secara transparan, maka KPJ tidak akan ragu untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi,” ungkapnya
Menurut Amos sangat sulit diterima akal sehat jika dalam tiga tahun berturut-turut, pemenang tender pengadaan bus mudik gratis jatuh ke tangan lingkaran perusahaan yang sama.
“Fenomena ini bukan sekadar kebetulan statistik, melainkan anomali transparansi. Ketika sebuah pengadaan publik berubah menjadi langganan tetap, maka semangat kompetisi mati. Tanpa kompetisi, efisiensi anggaran hanyalah jargon di atas kertas,”pungkasnya.(dri)






