DKI  

Fraksi PDIP Ajak Fraksi Lain Serahkan LHKPN Sebelum Batas Waktu

Menurut Pantas komitmen terhadap transparansi ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap para wakil rakyat.

“Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta memastikan akan terus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas,” ungkapnya.

Penyerahan LHKPN ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020, setiap penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya secara berkala guna menghindari potensi konflik kepentingan dan mencegah praktik korupsi.(dri)

Exit mobile version