Ia mendesak agar 20 hektare yang dirusak itu jangan sampai didistribusikan ke pihak-pihak rakus, melainkan dijadikan hutan rakyat untuk di reboisasi atau dimasukkan ke kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Apalagi pintu masuk ke lokasi hanya bisa melalui gerbang taman nasional.
“Kalau dibiarkan jadi milik kelompok yang merasa berhak, hutan akan habis. Belum sah jadi hak milik saja mereka sudah melakukan pengrusakan masif, apalagi kalau nanti benar-benar diakui? Akan lebih brutal lagi,” ucapnya
Menurutnya, kasus ini bukti nyata bahwa ada oknum yang bermain di atas status hukum tanah negara demi keuntungan pribadi. Rozak menekankan, solusi menjaga ekologi hanya satu, yakin hentikan klaim sepihak, dan jadikan lahan itu hutan rakyat atau masuk ke taman nasional.