Beranda / Hukum / Gadis Kelas I SD Jadi Korban Pencabulan Kakek 65 Tahun

Gadis Kelas I SD Jadi Korban Pencabulan Kakek 65 Tahun

ROTE NDAO, Mediakarya –   Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali terjadi, kali ini menimpa Bunga (nama samaran) siswi kelas I Sekolah Dasar, yang menjadi korban aksi kebiadaban kakek 65 tahun.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis (21/10/2021). Pelaku yang diketahui berinisial HL itu melakukan aksi bejatnya di rumahnya di Dusun Oelolot, Desa Oelolot, Kecamatan Rote Barat.

Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo menceritakan kronologis kejadian tersebut. Menurut dia, pada saat korban sedang bermain di depan rumahnya, kemudian datang pelaku dan menghampiri korban dan mengajak korban ke rumah pelaku.

“Saat tiba di rumah pelaku, korban langsung dibawa ke tempat tidur lalu pelaku membuka celana luar dan celana dalam korban kemudian mencubit kemaluan korban yang mengakibatkan korban menangis kesakitan,” kata Kasubag Humas, seperti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/10/2021).

Lanjut Kasubag, saat itu pelaku sempat menampar pipi kanan korban sebanyak satu kali sehingga korban menangis kesakitan.

Mendengar teriakan korban, lalu saksi yang diketahui bernama Gisto Pratama yang saat itu berada di sekitar lokasi dan langsung mendatangi rumah pelaku.

“Saat itu saksi melihat pelaku membuka pintu rumah dan berkata kepada korban ‘jangan kasih tau siapa-siapa’ sambil memberikan uang lima puluh ribu rupiah kepada korban,” imbuhnya.

Melihat kejadian tersebut, kemudian saksi melaporkan kepada saksi lainnya, kemudian pergi melaporkan perbuatan pelaku ke ibu kandung korban yang berinisial DP.

“Dan atas kejadian tersebut ibu kandung korban langsung datang melaporkan ke Mapolsek Rote Barat guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini sudah diterima laporan oleh Polsek Rote Barat dengan Laporan Polisi : LP / B / 13/ X / 2021 / Sek RB / RND / Polda NTT, tanggal 21 Oktober 2021.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Rote Barat dan samai saat ini belum bisa diperoleh informasi dan keterangan dari pelaku, karena saat ini pelaku masih dalam pengaruh minuman keras.

Berkaitan denga kasus percabulan terhadap anak yang dilakukan oleh terduga pelaku HL (65) terhadap korban MH (6), maka Polres Rote Ndao melalui Polsek Rote Barat telah melakukan pendampingan trauma healing terhadap korban.

Melalui Bhabinkamtibmas telah melakukan penggalangan dan pendekatan kepada keluarga korban agar tidak melakukan hal-hal melanggar hukum akibat kejadian ini.

Usai kejadian pelaku langsung diamankan dan saat ini terduga pelaku telah di dalam Rutan Mapolsek Rote Barat.
Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 76 E UU. RI. Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU. RI. Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU.RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana diubah dengan UU. RI nomor 17 tahun 2017.

Kemudian dijerat dengan undang-undang  Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun paling tinggi 15 tahun penjara. Kasus ini akan diproses lanjut sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. (Dance H)

 

 

(Dance H)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *