JAKARTA, Mediakarya – Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha mengapresiasi hakim konstitusi yang melakukan dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .

MK menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan Psi terkait perbedaan kewajiban verifikasi faktual peserta Pemilu.

“Kami sangat menghargai dissenting opinion dari tiga hakim tersebut, menjadi pertanda bahwa majelis hakim juga tidak bulat bersepakat. Ada tiga, dari tujuh hakim, yang menerima logika hukum kami. Tiga hakim tersebut telah melihat persoalan secara jernih dan objektif,” kata Giring dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Giring menyebut ada tiga hakim konstitusi yang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Hakim Konstitusi Saldi Isra, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.