Selain itu Faka juga mendesak kepolisian agar menangkap dan memeriksa kedua petugas Dinas Perhubungan Jakarta tersebut karena telah melakukan tindak pidana pemerasan berdasarkan pasal 368 KUHP.
“Tim Saber Pungli agar menangkap dan memeriksa kedua petugas Dinas Perhubungan Jakarta telah melakukan tindak pidana pungli berdasarkan pasal 423 KUHP,”pungkasnya. (dji)