Gubernur DKI Didesak Pecat Dua Oknum Dishub

Dua oknum Dishub saat memeriksa supir bus

JAKARTA, Mediakarya – Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diketahui bernama S Gunawan dan Heryanto yang melakukan pemerasan terhadap seorang sopir bus Mustika akhirnya diberikan sanksi disiplin sedang oleh atasannya.

“Kemarin mereka sudah di BAP dan diberikan sanksi disiplin sedang sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai berupa pemberian putusan oleh atasan langsung, yakni Kasudinhub Jakarta Pusat,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).

Menurut dia, sanksi yang dikenakan masih tingkat sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat untuk 1 tahun, dan pemotongan TKD sebesar tiga puluh persen selama 9 bulan.

Selanjutnya, kata Syafrin,  kedua oknum petugas Dishub yang melakukan pererasan terhadap supir bus itu dipindahkan ke tempat tugas yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *