Gubernur DKI Didesak Pecat Dua Oknum Dishub

- Penulis

Jumat, 10 September 2021 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua oknum Dishub saat memeriksa supir bus

Dua oknum Dishub saat memeriksa supir bus

JAKARTA, Mediakarya – Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diketahui bernama S Gunawan dan Heryanto yang melakukan pemerasan terhadap seorang sopir bus Mustika akhirnya diberikan sanksi disiplin sedang oleh atasannya.

“Kemarin mereka sudah di BAP dan diberikan sanksi disiplin sedang sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai berupa pemberian putusan oleh atasan langsung, yakni Kasudinhub Jakarta Pusat,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).

Menurut dia, sanksi yang dikenakan masih tingkat sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat untuk 1 tahun, dan pemotongan TKD sebesar tiga puluh persen selama 9 bulan.

Selanjutnya, kata Syafrin,  kedua oknum petugas Dishub yang melakukan pererasan terhadap supir bus itu dipindahkan ke tempat tugas yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Menanggapi sanksi yang diberikan kepada oknum Dishub DKI, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dan sanksi administrasi yang dijatuhkan oleh Dinas Perhubungan tersebut berarti kedua petugas perhubungan Jakarta itu terbukti kuat telah melakukan tindak pidana pemerasan atau pungli kepada masyarakat.

Baca Juga:  Potensi Munculnya 'Raja Kecil' di Dishub, Gubernur Pramono Didesak Ganti Syafrin Liputo 

“Karena telah tersbukti melakukan tindak pidana pemerasan, pihak kepolisian seharusnya sudah bisa menangkap dan memeriksa kedua oknum petugas Dinas Perhubungan Jakarta tersebut,” kata Azas Tigor.

Menurutnya, polisi bisa menindak dengan menggunakan KUHP terkait dengan tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 (1) dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Oleh karenanya, terkait dengan sanksi yang diberikan kepada kedua oknum Dishub yang dinilai terlalu rendah itu, Faka meminta gubernur DKI Jakarta untuk memecat kedua petugas dinas perhubungan Jakarta yang  melakukan pemerasan atau pungli pada sopir bus Mustika pada tanggal 7 September 2021 lalu.

Selain itu Faka juga mendesak kepolisian agar menangkap dan memeriksa kedua petugas Dinas Perhubungan Jakarta tersebut karena telah melakukan tindak pidana pemerasan berdasarkan pasal 368 KUHP.

“Tim Saber Pungli agar menangkap dan memeriksa kedua petugas Dinas Perhubungan Jakarta telah melakukan tindak pidana pungli berdasarkan pasal 423 KUHP,”pungkasnya. (dji)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum
Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta
Bakamla RI Uji Kesiapan Alutsista Lewat Latihan Menembak di Perairan Pulau Galang
Film Anak-Anak Bambu Tayang 23 Juli 2026, Elma Theana Bawa Misi Kepedulian untuk Anak Yatim
IAW: Kejari Kota Bekasi Tidak Kekurangan Pintu Masuk Ungkap Dugaan Korupsi PD Migas
KORMI Sumatera Utara Resmi Lantik Pengurus Se-Kepulauan Nias
PT JUP Lakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu
Mantan Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:39 WIB

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:00 WIB

Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:15 WIB

Bakamla RI Uji Kesiapan Alutsista Lewat Latihan Menembak di Perairan Pulau Galang

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:01 WIB

Film Anak-Anak Bambu Tayang 23 Juli 2026, Elma Theana Bawa Misi Kepedulian untuk Anak Yatim

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:36 WIB

IAW: Kejari Kota Bekasi Tidak Kekurangan Pintu Masuk Ungkap Dugaan Korupsi PD Migas

Berita Terbaru