Gubernur DKI Didesak Pecat Dua Oknum Dishub

- Penulis

Jumat, 10 September 2021 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua oknum Dishub saat memeriksa supir bus

Dua oknum Dishub saat memeriksa supir bus

JAKARTA, Mediakarya – Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diketahui bernama S Gunawan dan Heryanto yang melakukan pemerasan terhadap seorang sopir bus Mustika akhirnya diberikan sanksi disiplin sedang oleh atasannya.

“Kemarin mereka sudah di BAP dan diberikan sanksi disiplin sedang sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai berupa pemberian putusan oleh atasan langsung, yakni Kasudinhub Jakarta Pusat,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).

Menurut dia, sanksi yang dikenakan masih tingkat sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat untuk 1 tahun, dan pemotongan TKD sebesar tiga puluh persen selama 9 bulan.

Selanjutnya, kata Syafrin,  kedua oknum petugas Dishub yang melakukan pererasan terhadap supir bus itu dipindahkan ke tempat tugas yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Menanggapi sanksi yang diberikan kepada oknum Dishub DKI, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dan sanksi administrasi yang dijatuhkan oleh Dinas Perhubungan tersebut berarti kedua petugas perhubungan Jakarta itu terbukti kuat telah melakukan tindak pidana pemerasan atau pungli kepada masyarakat.

Baca Juga:  Pegawai Pemprov DKI Pamer Kekayaan, Pj Gubernur Desak Inspektorat Segera Turun Tangan

“Karena telah tersbukti melakukan tindak pidana pemerasan, pihak kepolisian seharusnya sudah bisa menangkap dan memeriksa kedua oknum petugas Dinas Perhubungan Jakarta tersebut,” kata Azas Tigor.

Menurutnya, polisi bisa menindak dengan menggunakan KUHP terkait dengan tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 (1) dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Oleh karenanya, terkait dengan sanksi yang diberikan kepada kedua oknum Dishub yang dinilai terlalu rendah itu, Faka meminta gubernur DKI Jakarta untuk memecat kedua petugas dinas perhubungan Jakarta yang  melakukan pemerasan atau pungli pada sopir bus Mustika pada tanggal 7 September 2021 lalu.

Selain itu Faka juga mendesak kepolisian agar menangkap dan memeriksa kedua petugas Dinas Perhubungan Jakarta tersebut karena telah melakukan tindak pidana pemerasan berdasarkan pasal 368 KUHP.

“Tim Saber Pungli agar menangkap dan memeriksa kedua petugas Dinas Perhubungan Jakarta telah melakukan tindak pidana pungli berdasarkan pasal 423 KUHP,”pungkasnya. (dji)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Akan Tindak Tegas ASN Nakal Yang Ganti Plat Dinas Dengan Plat Pribadi
HUT ke-47 Tahun, Bintaro Jaya Gelar 10K Run for Education Berhasil Kumpulkan Donasi Rp245 Juta
Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Obat Keras Di Muara Baru
Diduga Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA, Tindakan Silmy Karim Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Pernyataan Pigai Sebut Jabatan Kapolri Diisi Sipil Sarat Muatan Politik
Pemeliharaan Gardu Listrik Tanpa Padam, PLN Jaga Pasokan Air Bersih PAM Jaya
PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung
Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 12:25 WIB

Pemkot Bekasi Akan Tindak Tegas ASN Nakal Yang Ganti Plat Dinas Dengan Plat Pribadi

Senin, 8 Juni 2026 - 11:46 WIB

HUT ke-47 Tahun, Bintaro Jaya Gelar 10K Run for Education Berhasil Kumpulkan Donasi Rp245 Juta

Senin, 8 Juni 2026 - 09:33 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Obat Keras Di Muara Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 08:03 WIB

Diduga Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA, Tindakan Silmy Karim Dinilai Ancam Kedaulatan Negara

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:59 WIB

Pernyataan Pigai Sebut Jabatan Kapolri Diisi Sipil Sarat Muatan Politik

Berita Terbaru