PALEMBANG, Mediakarya – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengusulkan kepada DPRD Kabupaten Muara Enim untuk mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Palembang yang membatalkan surat keputusan (SK) penetapan Wakil Bupati kabupaten setempat sisa masa jabatan 2018-2023, Ahmad Usmarwi Kaffah.
“Silahkan kasasi. Saya ingatkan itu ke DPRD Kabupaten Muara Enim, kalau tidak kasasi maka putusannya inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” kata Herman Deru, di Palembang, Selasa.
Di sisi lain, Deru menyebutkan semua pihak mesti menghormati putusan tingkat banding Majelis Hakim PTUN Palembang itu yang semata-mata hanya bagian dari demokrasi.
Sebagai Gubernur, dirinya mengaku saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperjelas terkait status Kaffa, yang telah dilantik sebagai Wakil Bupati, sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim.
“Bagaimana nanti belum tahu, tunggu petunjuk (Kemendagri) karena ada aturan yang secara etika mengharuskan saya berkoordinasi dengan Kemengadri,” tandasnya, dikabarkan dari antara.