“Secara hukum acara, ada potensi kesalahan kompetensi peradilan. PN berwenang menangani perkara perdata umum, sementara objek sengketa ini berkaitan dengan tindakan pejabat tata usaha negara,” jelasnya.
Dengan adanya potensi cacat formil tersebut, Aa Brata menyarankan agar Wali Kota Sukabumi tetap bersikap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Berdasarkan analisis hukum acara perdata, Majelis Hakim PN Sukabumi berpeluang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena salah alamat (error in persona) atau salah kompetensi absolut,” pungkasnya. (eka)
