“Kami sangat menyayangkan pihak Kemenkop, karena klien kami tidak pernah dipanggil untuk mengklarifikasi atas tuduhan kasus pemerkosaan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan TGPF bentukan Kemenkop yang diduga hanya menggali informasi sepihak tanpa melibatkan kliennya. Padahal, seharusnya kedua belah pihak, baik terduga pelaku maupun terduga korban dipertemukan untuk didengar klarifikasinya.
“Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum telah melakukan upaya banding atas pemecatan klien kami dari pegawai Kemenkop,” pungkasnya.
Menanggapi atas dimenangkannya putusan Praperadilan dalam kasus dugaan pemerkosaan pegawai Kemenkop, pengamat kebijakan publik, Irwan Suhanto mengapresiasi sikap hakim PN Kota Bogor yang memutuskan hukum dengan adil.
Dia menilai, 3 orang yang terduga pelaku diperlakukan sangat tidak adil dalam kasus ini. Selain itu 1 di antara 3 orang yang diduga pelaku itu juga sangat dirugikan.
“Sebab dipaksa untuk mengawini si korban tersebut. Padahal dalam kasus itu, berdasarkan pengakuannya salah satu terduga pelaku itu tidak terlibat, namun dipaksa oleh keluarga pelapor untuk mengawini. Hal itu sebagai syarat perdamaian,” kata Irwan kepada wartawan.
Dalam kaitan itu, Irwan juga meminta agar media harus hati-hati dan tidak terlalu mudah menggiring opini yang belum jelas duduk masalah sebenarnya.
Dia juga menilai Menteri Koperasi dan UKM kebobolan atas kasus yang menimpa lembaganya. Sehingga kasus itu menjadi bola liar lantaran pimpinan di lembaga itu tidak bersikap proporsional.