JAKARTA, Mediakarya – Kuasa hukum dalam kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret sejumlah nama pegawai Kementerian Koperasi dan UKM akhirnya memenangkan Praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Bogor Kota.
Dalam Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bogor mengabulkan seluruh gugatan Praperadilan yang dimohon oleh Kuasa Hukum dari ketiga tersangka yakni ZPA, WH, MF.
“Selaku kuasa hukum kami mengapresiasi keputusan Hakim PN Negeri Kota Bogor. Hal itu sesuai harapan klien kami. Karena dalam kasus ini banyak kejanggalan yang selama ini publik tidak ketahui,” ujar Nurseylla Indra selaku anggota tim kuasa hukum saat memberi keterangannya kepada wartawan di Kota Bogor, Senin (12/1/2023).
Menurutnya, terbitnya SPDP lanjutan dari Polresta Bogor dan kembali mentersangkakan terhadap kliennya itu, merujuk pasal yang sebelumnya. Padahal, kasus tersebut sudah diterbitkan SP3.
Selain itu, SPDP itu dinilai janggal, lantaran adanya pertimbangan adanya Rakor Menkopolhukam. Sementara proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Bogor dinilai sudah tepat. Namun karena ada dugaan intervensi dari Polda dan lembaga lain maka membuat proses hukum itu jadi rancu.
“Bagaimana mungkin sebuah produk hukum diintervensi oleh lembaga lain. Padahal, dalam perkara yang dituduhkan terhadap klien kami sudah mendapat SP3, kami yakin bahwa penyidik memiliki pertimbangan yang matang saat menerbitkan SP3,” ujar Seylla di Kota Bogor, Senin (16/1/2023).
Oleh karena itu, dengan dimenangkannya gugatan Praperadilan terkait dengan terbitnya SPDP itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya guna memulihkan nama baik kliennya.
Sebelumnya, kata Seylla, kliennya pada 29 September 2022 dijatuhi hukuman disiplin dan penurunan jabatan lebih rendah satu tahun. Namun pada tanggal 25 November 2022, kliennya kembali dikenakan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014, Tentang Aparatur Sipil Negara.