Kata Rasyidi, aplikasi SIERA sejauh ini hanya membantu pencatatan kepemilikan aset DKI mulai dari tahun 2017. Sementara mengenai legalisasi hingga keabsahan kepemilikan aset DKI di tahun 1970 sampai 1980-an masih kerap terjegal masalah.
Karena itu, Rasyidi bersama jajaran Komisi C DPRD DKI telah meminta BPAD sebagai leading sektor pengelolaan aset agar terus mengoptimalkan pengintegrasian status aset dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP). Khususnya, aset dalam bentuk tanah milik Pemprov DKI yang sejauh ini masih banyak bersengketa dengan tanah milik warga.
Untuk itu, Komisi C DPRD DKI mengaku telah berinisiatif untuk mulai menghimpun data-data yang berhubungan dengan aset berusia tua, mulai dari pengembang yang sudah menyerahkan aset hingga pengembang yang sudah menunaikan kewajiban aset namun belum mendapatkan dokumen pendukung otentik penyerahan aset.