JAKARTA, Mediakarya.id – Terkait dengan pemberitaan yang dirilis di Mediakarya.id dengan tiga berita berjudul:
- “Pengamat : Wakapolres Harus Proses Hukum Oknum Yang Mencatut Namanya”, yang diunggah 25 Oktober 2021.
- “Polisi Didesak Periksa Pencatut Nama Wakapolres”, yang diunggah 27 Oktober 2021.
- “Polisi Segera Periksa Pencatut Nama Wakapolres”, yang diunggah 27 Oktober 2021.
Adanya pemberitaan di atas, Endang Sidin mengaku keberatan atas tiga judul berita tersebut dan mengadukannya ke Dewan Pers.
Dalam pemberitaan tersebut Dewan Pers (DP) menilai bahwa Mediakarya.id telah melanggar kode etik jurnalistik (KEJ). Oleh karenanya dalam risalahnya menilai bahwa pemeberitaan itu tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.
Berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Oleh karena itu, Mediakarya.id menayangkan hak jawab Endang Sidin
Berikut Hak Jawab yang disampaikan Endang Sidin:
Hak jawab Pemberitaan
Dengan ini saya menyampaikan HAK JAWAB SAYA.
Bahwa dalam menulis Berita saudara Wartawan Media Mediakarya.Id (Dance Henukh) secara sengaja telah melakukan pemberitaan secara sepihak dan bertubi tubi tanpa adanya konfirmasi terhadap saya selaku subyek yang disebutkan dalam pemberitaan
Bahwa apa yang di sampaikan dalam berita terkait adanya saya meminta pasir untuk di antar kepada wakapolres Rote Ndao dan Mencatut Nama Wakapolres Rote Ndao sangatlah tidak BENAR dan itu FITNAH.
Dan saya tidak pernah mencatut nama Wakapolres Rote Ndao Kompol I Nyoman Surya Wiryawan, SH seperti yang diberitakan.
Yang SESUNGGUHNYA adalah saya ditawarkan oleh saudara Agustinus Medah untuk membeli pasir dan saya mengiayakan dengan rincian harga pasir senilai 300 ribu
Dan pengantian BBM (solar) 200 ribu sehingga total 500 ribu rupiah. Dan pasir tersebut disumbangkan ke rumah Ibadah (Pura).
Selanjutnya mengenai surat yang beredar yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Mukekuku Desri Hengky suki, yang disaksikan oleh saudara babinkamtibmas desa mukekuku Bripda Amandus Mario yang menyatakan bahwa menurut Keterangan Saudara Agustinus Medah bahwa saya mencatut nama Wakapolres Rote Ndao adalah FITNAH dan tidak BENAR.
Dasar surat itulah saya kemudian melaporkan Babinkamtibmas desa Mukekuku saudara Bripda Amandus mario ke Sie Propam Paminal polres Rote Ndao
Selanjutnya atas pertimbangan dan kesepakatan serta mediasi yang dilakukan oleh Sie- Propam Paminal Polres Rote Ndao, proses tersebut dilakukan secara damai dan saya diminta untuk memaafkan saudara Babinkamtibmas Desa Mukekuku atas kelalaian yang dilakukan
Selain itu juga dalam kesepakatan pada Sie Propam Paminal Polres Rote Ndao yang dipimpin Oleh Bripka Suryadi, babinkamtibmas desa Mukekuku Bripda Amandus Mario menyangupi untuk memulihkan nama baik Wakapolres Rote Ndao Kompol I Nyoman Surya Wiryawan, SH dan nama baik Saya Endang Sidin di desa Mukekuku.
Selanjutnya saya meminta agar media menyampaikan Permohonan MAAF kepada PUBLIK serta membersihkan nama baik saya.
Sedangkan Oknum Wartawan Dance Henuk untuk Segera Menyampaikan Permohonan MAAF kepada saya dan Keluarga Secara Langsung karena telah membuat berita tanpa konfirmasi dengan saya dalam artian pemberitaan beropini atas kemauan wartawan tanpa fedback and chek and ricek terlebih dahulu terhadap seluruh kebenaran Informasi yang di muat yang mengakibatkan Nama keluarga Besar saya Rusak dan profesi saya.
Demikain Hak Jawab yang disampaikan oleh Endang Sidin, Terkait dengan pemberitaan yang melanggar KEJ, Mediakarya.id menyampaikan permohonan maaf kepada yang bersangkutan.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Kamis, 16 Desember 2021, melalui aplikasi Zoom. Pengadu hadir sedangkan Teradu tidak hadir. Dewan Pers kembali meminta klarifikasi kedua kepada Pengadu dan Teradu pada Kamis, 13 Januari 2022, melalui aplikasi Zoom.**






