“Bagaimana Anda belum tanda tangan dan kemudian belum diberikan meterai sebagaimana ketentuan perundang-undangan?” tanya hakim MK Enny Nurbaningsih.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Leonardo Siahaan mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat surat kuasa namun tertinggal di fotokopi. Saat dicari kembali, dia tidak menemukan.
“Kami mau mem-print lagi tetapi fotokopi tutup yang mulia,” kata dia.
Kendati demikian, majelis hakim tetap mengizinkan kedua kuasa hukum tersebut menyampaikan sejumlah pokok-pokok perbaikan pemohon, termasuk poin petitum.
Permohonan pemohon, kata Leonardo, ialah Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.