Tegas, Mendagri Minta Pemda Segera Benahi Tata Kelola Keuangan Daerah

- Editor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah daerah (pemda) diminta segera membenahi tata kelola keuangan daerah untuk mengejar target realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjelang akhir tahun anggaran 2025.

Imbauan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Menagri) Tito Karnavian saat memimpin Rapat Evaluasi Realisasi APBD Tahun 2025 bersama seluruh kepala daerah yang digelar secara virtual dari Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jum’at (26/12/2025).

Berdasarkan data per 30 November 2025, total realisasi pendapatan provinsi, kabupaten, dan kota tercatat mencapai Rp1.200 triliun atau 88,35 persen. Sementara itu, total realisasi belanja daerah mencapai Rp1.082 triliun atau 75,43 persen.

Tito dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, berharap angka tersebut terus meningkat hingga akhir tahun anggaran mengingat pada 31 Desember 2024 lalu capaian total realisasi pendapatan seluruh daerah mencapai Rp1.367 triliun atau 97,29 persen, dengan realisasi belanja sebesar Rp1.365 triliun atau 91,72 persen.

“Mudah-mudahan di akhir Desember nanti angkanya lebih baik lagi dan lebih tinggi,” kata Tito.

Tito menegaskan, realisasi belanja pemerintah menjadi faktor penting dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah. Belanja pemerintah daerah yang tinggi akan meningkatkan peredaran uang di masyarakat, sehingga mendorong daya beli dan konsumsi rumah tangga.

Konsumsi rumah tangga, lanjut dia, merupakan salah satu kontributor utama pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, belanja pemerintah daerah juga berperan sebagai stimulus bagi sektor swasta agar tetap bergerak dan produktif.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga memaparkan daerah dengan capaian realisasi APBD tertinggi hingga terendah. Ia mengapresiasi daerah dengan kinerja realisasi APBD yang baik serta mengingatkan daerah dengan realisasi rendah agar segera melakukan langkah perbaikan.

Sepuluh provinsi dengan realisasi pendapatan tertinggi hingga 30 November 2025, yakni Bali, Kalimantan Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Maluku Utara, Jawa Timur, Papua Selatan, Kalimantan Barat, Papua Barat Daya, dan Sumatera Barat.

Di tingkat kabupaten, realisasi tertinggi dicapai oleh Sumbawa Barat, Tanah Laut, Hulu Sungai Selatan, Tanah Bumbu, Banjar, Hulu Sungai Utara, Tabalong, Bojonegoro, Batang, dan Tana Tidung. Sementara di tingkat kota, yaitu Banjarbaru, Banjarmasin, Denpasar, Solok, Pekalongan, Bukittinggi, Payakumbuh, Tangerang Selatan, Kediri, dan Tangerang.

Baca Juga:  Mendagri Sampaikan Pandangan Pemerintah Soal Materi Lima RUU Provinsi

Adapun sepuluh provinsi dengan realisasi pendapatan terendah yakni Riau, Papua Pegunungan, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Maluku, Kalimantan Utara, Papua Barat, Lampung, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Tengah.

Di tingkat kabupaten, yakni Halmahera Barat, Aceh Tenggara, Halmahera Utara, Manggarai Timur, Sorong Selatan, Yalimo, Kuantan Singingi, Sorong, Pulau Taliabu, dan Lingga. Sementara di tingkat kota, yaitu Dumai, Lubuklinggau, Bandar Lampung, Lhokseumawe, Langsa, Sorong, Ternate, Kupang, Sabang, dan Tual

Melansir laman Antaranews, peneliti Senior Citra Institute Agisthia Lestari menilai langkah Mendagri yang mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah untuk mengejar target realisasi APBD merupakan langkah strategis dalam meningkatkan akuntabilitas vertikal pemda kepada pemerintah pusat, sekaligus akuntabilitas horizontal kepada publik.

“Namun tantangannya, rilis data bulanan berpotensi terjebak pada competitive governance dan bias struktural karena pengukuran kinerja dilakukan terlalu dini dan cenderung administratif, bukan pada kualitas penyerapan anggaran,” ujar Agisthia saat dikonfirmasi di Jakarta.

Ia menyarankan agar ke depan rilis kinerja fiskal daerah dilakukan setiap tiga bulan sesuai ritme alami siklus fiskal, sehingga publik dapat menilai konsistensi antara perencanaan dan implementasi kebijakan.

Senada, Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan berpandangan, rilis realisasi pendapatan dan belanja daerah secara rutin setiap bulan merupakan langkah strategis untuk memantau penggunaan anggaran serta meminimalkan potensi penyimpangan.

“Pemantauan bulanan memudahkan evaluasi dan memastikan belanja daerah benar-benar mendorong daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Iwan.

Menurutnya, strategi yang ditempuh Mendagri Tito Karnavian efektif dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

“Jika tata kelola keuangan berjalan sesuai aturan dan peta jalan pembangunan, dampaknya akan langsung terasa pada kualitas pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Lusia Carmenita Rosalia Lamba Sabet Mahkota Putri Pariwisata Indonesia 2026
Ormas NU Magnet Elit Politik dan Penguasa
Aksi 27 Agustus Diduga Skenario Pengalihan Isu Politik
Kerja Bakti Bersih Sampah Kali Baru, Walikota Munjirin Bakal OTT Warga yang Buang Sampah ke Kali
Berpotensi Jadi “Musuh dalam Selimut”, Prabowo Diminta Copot Menteri Warisan Jokowi
Pramono Anung Berpotensi Jadi Kuda Hitam Pada Pilres Mendatang
Kodam Jaya Kerahkan Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Aksi di DPR/MPR
Kader Partai Demokrat Gelar Gerakan Langit Biru di Pantai Lagundri

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Lusia Carmenita Rosalia Lamba Sabet Mahkota Putri Pariwisata Indonesia 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:21 WIB

Ormas NU Magnet Elit Politik dan Penguasa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Aksi 27 Agustus Diduga Skenario Pengalihan Isu Politik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Kerja Bakti Bersih Sampah Kali Baru, Walikota Munjirin Bakal OTT Warga yang Buang Sampah ke Kali

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Berpotensi Jadi “Musuh dalam Selimut”, Prabowo Diminta Copot Menteri Warisan Jokowi

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Opini

13 Tindak Pidana yang Dapat Dijerat UU Perampasan Aset

Senin, 31 Agu 2026 - 06:21 WIB

Logo NU (Ist)

Politik

Ormas NU Magnet Elit Politik dan Penguasa

Minggu, 30 Agu 2026 - 07:21 WIB