Hakim MK Ingatkan Surat Kuasa Alas Hak Kuasa Hukum untuk Beracara

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan dari tim hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 atau pihak pemohon. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/aww.

“Pemohon memohon untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang 1945,” ujarnya, dilansir dari antara.

Dalam petitumnya, pemohon memohon majelis hakim MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Selanjutnya, meminta majelis hakim untuk menyatakan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tidak sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat.

Berikutnya, memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Apabila majelis berpendapat lain, pemohon meminta putusan yang adil.(qq)

Exit mobile version