SURABAYA, Mediakarya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis terdakwa Samanhudi yang juga mantan Wali Kota Blitar dengan hukuman dua tahun kurungan penjara atas kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
Hakim Vonis Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Dua Tahun Penjara
