Hakim Vonis Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Dua Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 10 Oktober 2023 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, Mediakarya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis terdakwa Samanhudi yang juga mantan Wali Kota Blitar dengan hukuman dua tahun kurungan penjara atas kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dalam perkara lainnya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan koperatif selama di persidangan.

“Menjatuhkan pidana penjara dua tahun terhadap terdakwa,” katanya, Selasa.

Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP tentang tindak pidana dengan kekerasan.

“Menyatakan terdakwa M Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan pidana dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer,” katanya.

Usai mendengar putusan hakim itu, Samanhudi kemudian menyatakan bahwa dirinya akan menempuh langkah banding. “Banding yang mulia,” ucap Samanhudi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syarir Sagir mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya. “Sikap kami pikir-pikir, yang mulia,” kata JPU, dilansir dari antara.

Vonis kepada Samanhudi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni lima tahun kurungan penjara.

Baca Juga:  Bareskrim Panggil Saksi yang ada di Video Viral Ponpes Al Zaytun

Perkara ini bermula ketika Samanhudi bersama napi di Lapas Sragen pada Agustus 2020. Saat itu, terdakwa bertemu dengan terdakwa perampok yakni Hermawan.

Hermawan memperkenalkan dirinya menghuni Lapas Sragen atas kasus pencurian dan perampokan. Sementara Samanhudi memperkenalkan diri sebagai mantan Wali Kota Blitar dua periode. Samanhudi juga menyampaikan bahwa dirinya mendekam di Lapas Sragen karena kasus korupsi.

Pada pertemuan berikutnya yang masih terjadi dalam Lapas Sragen, terdakwa mulai merencanakan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Pada saat perampokan 12 Desember 2022 lalu, Wali Kota Blitar Santoso juga diancam akan diperkosa istrinya jika tidak bersedia menunjukkan brankas yang berisikan uang dan beberapa perhiasan. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

TP PKK Jakarta dan PAM JAYA Gratiskan Khitan untuk 2.000 Anak di Momen HUT Jakarta ke-499
Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa, BPKN Minta PLN Transparan dan Benahi Sistem
Sebelum Bukti Bicara, Ruang Kebenaran Mulai Menyempit
Kopkar Forindo Siap Perkuat SDM dan Perlindungan Pekerja Industri Logistik Nasional
Renovasi Rumah Dinas Ketua DPRD Sukabumi Disorot, Mahasiswa Pertanyakan Efisiensi Anggaran Rp1 Miliar
Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat, Yusuf Nache Hadiri Rakor Bersama Mensos
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Pemkab Nias Selatan Gelar Bimtek SIPD BMD untuk Benahi Penataan Aset Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:44 WIB

TP PKK Jakarta dan PAM JAYA Gratiskan Khitan untuk 2.000 Anak di Momen HUT Jakarta ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:40 WIB

Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa, BPKN Minta PLN Transparan dan Benahi Sistem

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:02 WIB

Sebelum Bukti Bicara, Ruang Kebenaran Mulai Menyempit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:29 WIB

Kopkar Forindo Siap Perkuat SDM dan Perlindungan Pekerja Industri Logistik Nasional

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:48 WIB

Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat, Yusuf Nache Hadiri Rakor Bersama Mensos

Berita Terbaru

Adi Suparto: Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik

Headline

Sebelum Bukti Bicara, Ruang Kebenaran Mulai Menyempit

Sabtu, 20 Jun 2026 - 22:02 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat didatangi para siswa SD di Jakarta.

DKI

Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:34 WIB