JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah diminta agar menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, dan distribusi pangan untuk mewujudkan kecukupan pangan yang aman dan bergizi bagi masyarakat. Hal itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Aggota DPR RI Johan Rosihan menegaskan, atas amanat UU ini harusnya pemerintah menjadikan sektor pangan sebagai prioritas utama dalam pelayanan masyarakat.