“Buku I, Buku II, dan Buku III harus dapat diunduh publik, khususnya warga Kota Sukabumi. Tidak adanya publikasi di JDIH menimbulkan kecurigaan, padahal dokumen ini merupakan dokumen hukum publik,” tambahnya.
Menurut Haidar, keterbukaan atas LHP merupakan amanat tegas dalam UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap LHP yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik.
“Hari ini sudah terlambat 136 hari sejak LHP diserahkan ke DPRD Kota Sukabumi, namun publik belum bisa mengaksesnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa LHP LKPD bukan merupakan rahasia negara. UUD 1945 Pasal 28F menjamin hak publik untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan mereka. Bahkan dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004 diatur sanksi pidana bagi pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
Berdasarkan hasil investigasi dan pengamatan di lapangan, HIMAKUM menilai DPRD Kota Sukabumi belum menjalankan kewajiban tersebut secara maksimal. Untuk itu, mereka menyampaikan enam tuntutan sebagai berikut:
Tuntutan HIMAKUM:
1. Mendesak DPRD Kota Sukabumi untuk mempublikasikan LHP BPK RI TA 2024 dan menggelar konferensi pers resmi.




