SUKABUMI, Mediakarya – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Hukum (HIMAKUM) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jalan Ir. H. Juanda, Selasa (18/11/2025). Mereka menuntut transparansi publik terkait publikasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024.
Para mahasiswa menilai DPRD Kota Sukabumi belum optimal dalam membuka akses publik atas LHP tersebut sebagaimana kewajiban hukum yang berlaku.
Ketua HIMAKUM, Haidar, menjelaskan bahwa dasar hukum publikasi LHP sudah sangat jelas, yakni diatur dalam UUD 1945 Pasal 23E ayat (2) dan (3), di mana hasil pemeriksaan keuangan negara wajib disampaikan serta ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan rakyat.
“Landasan ini dipertegas dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap badan publik wajib menyediakan dan menerbitkan informasi publik sesuai ketentuan,” tegas Haidar.
Ia mengungkapkan bahwa hingga kini dokumen lengkap LHP 2024 belum dipublikasikan di situs resmi DPRD maupun Pemkot Sukabumi. LHP bahkan hanya diumumkan secara lisan dalam rapat paripurna pada 4 Juli 2025.
“Buku I, Buku II, dan Buku III harus dapat diunduh publik, khususnya warga Kota Sukabumi. Tidak adanya publikasi di JDIH menimbulkan kecurigaan, padahal dokumen ini merupakan dokumen hukum publik,” tambahnya.
Menurut Haidar, keterbukaan atas LHP merupakan amanat tegas dalam UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap LHP yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik.
“Hari ini sudah terlambat 136 hari sejak LHP diserahkan ke DPRD Kota Sukabumi, namun publik belum bisa mengaksesnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa LHP LKPD bukan merupakan rahasia negara. UUD 1945 Pasal 28F menjamin hak publik untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan mereka. Bahkan dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004 diatur sanksi pidana bagi pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
Berdasarkan hasil investigasi dan pengamatan di lapangan, HIMAKUM menilai DPRD Kota Sukabumi belum menjalankan kewajiban tersebut secara maksimal. Untuk itu, mereka menyampaikan enam tuntutan sebagai berikut:
Tuntutan HIMAKUM:
1. Mendesak DPRD Kota Sukabumi untuk mempublikasikan LHP BPK RI TA 2024 dan menggelar konferensi pers resmi.
2. Mendesak DPRD melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh mitra kerja sesuai tugas dan fungsi.
3. Mendesak dibukanya rincian anggaran tunjangan DPRD Kota Sukabumi senilai Rp28 miliar TA 2024.
4. Mendesak evaluasi perencanaan APBD Kota Sukabumi TA 2026 yang dinilai tidak efektif dan kurang berpihak kepada masyarakat.
5. Mendesak seluruh pimpinan dan 35 anggota DPRD Kota Sukabumi memaparkan kinerja pengawasan tahun 2024–2025 melalui konferensi pers.
6. Mendesak DPRD memenuhi tuntutan dalam waktu 7×24 jam, jika tidak maka HIMAKUM akan menggelar aksi lanjutan.
“Kami akan kembali turun dengan massa yang lebih besar jika aspirasi ini diabaikan,” pungkas Haidar. (eka)











