Beranda / Nasional / HKPI Kukuhkan 102 Anggota XI Yang Baru

HKPI Kukuhkan 102 Anggota XI Yang Baru

MediaKarya, BOGOR – Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) mengukuhkan 102 anggota baru Angkatan ke-11. Pengukuhan ini merupakan bagian dari upaya HKPI untuk memperkuat profesi kurator dan pengurus di Indonesia.

Acara inaugurasi ini dihadiri oleh Ketua Umum HKPI, Dr (c). H. Martin Erwan Sh, MH didampingi Sekretaris Jenderal  Kevin Satriawan Tandra, SH, LLM dan Ketua Dewan Sertifikasi, Dr. (c) Jo Wendy Suyoto, SH, MH.

Dalam sambutannya, Martin Erwan menjelaskan bahwa para anggota baru telah mengikuti serangkaian pelatihan intensif selama 12 hari.

Pelatihan ini mencakup berbagai aspek hukum bisnis, mulai dari dasar-dasar kepailitan, perjanjian, klasifikasi kreditur, jaminan, hingga prosedur eksekusi harta pailit melalui lelang.

“Setelah menjalani pelatihan, 124 peserta mengikuti ujian tertulis dan lisan. Alhamdulillah, 102 di antaranya dinyatakan lulus dan berhasil dikukuhkan hari ini,” ujar Martin.

Ia menambahkan, bagi 22 peserta yang belum berhasil, HKPI akan segera mengadakan ujian remedial sesuai arahan dari Kementerian Hukum untuk memastikan mereka bisa segera bergabung.

Menurut Martin, profesi kurator sangat menjanjikan dan memiliki peran penting, terutama dalam penyelesaian sengketa niaga yang semakin marak.

Ia menyebut, para kurator harus memiliki latar belakang pendidikan yang relevan, seperti advokat atau akuntan publik. Hal ini dikarenakan tugas kurator adalah mengurus dan membereskan harta pailit, yang memerlukan keahlian di bidang hukum dan keuangan.

Anggota HKPI kini tersebar di berbagai daerah, mulai dari Medan, Palembang, Jambi, hingga Papua dan Ambon. Meskipun pengadilan niaga di Indonesia hanya ada lima, yaitu di Jakarta Pusat, Medan, Semarang, Surabaya, dan Makassar, HKPI tetap berupaya menjangkau anggota di seluruh wilayah.

“Setelah menjalani pelatihan, 124 peserta mengikuti ujian tertulis dan lisan. Alhamdulillah, 102 di antaranya dinyatakan lulus dan berhasil dikukuhkan hari ini,” ujar Martin.

Ia menambahkan, bagi 22 peserta yang belum berhasil, HKPI akan segera mengadakan ujian remedial sesuai arahan dari Kementerian Hukum untuk memastikan mereka bisa segera bergabung.

Menurut Martin, profesi kurator sangat menjanjikan dan memiliki peran penting, terutama dalam penyelesaian sengketa niaga yang semakin marak.

Ia menyebut, para kurator harus memiliki latar belakang pendidikan yang relevan, seperti advokat atau akuntan publik. Hal ini dikarenakan tugas kurator adalah mengurus dan membereskan harta pailit, yang memerlukan keahlian di bidang hukum dan keuangan.

Anggota HKPI kini tersebar di berbagai daerah, mulai dari Medan, Palembang, Jambi, hingga Papua dan Ambon. Meskipun pengadilan niaga di Indonesia hanya ada lima, yaitu di Jakarta Pusat, Medan, Semarang, Surabaya, dan Makassar, HKPI tetap berupaya menjangkau anggota di seluruh wilayah.

Setelah lulus dan terdaftar di Kementerian Hukum, seorang kurator akan mendapatkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) dengan masa berlaku lima tahun.

Martin Erwan menekankan pentingnya bagi para kurator untuk terus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh HKPI agar kualitas dan keilmuan mereka selalu terbaharui. Dengan demikian, mereka bisa menjalankan profesinya dengan baik.

Sementara itu, Yuli Yanti Hutagaol SH., MH,. C.Med menyebutkan rasa bangga karena telah resmi dikukuhkan sebagai kurator di angkatan ke XI di Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI).

“Aku sangat bersyukur banget ya, karena di angkatan Sebelas ini kami semuanya solid, kami semuanya saling ‘support each other’. Dan yang paling penting aku lulus, finally setelah perjuangan panjang, gak sia sia belajar pagi-pagi, akhirnya aku lulus. Dan tinggal urus suratnya ke Kemenkumhang dan aku bisa jadi kurator,” sebutnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *