JAKARTA, Media Karya – DPRD DKI Jakarta merekomendasikan kenaikan upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI dengan jenis pekerjaan beresiko tinggi.

Rekomendasi tersebut disampaikan saat paripurna laporan Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta hasil pembahasan terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2023, di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (6/8).

“Jenis pekerjaan yang beresiko tinggi seperti PJLP Dinas pertamanan dan hutan kota yang bertugas sebagai penebang atau penopingan pohon, PJLP Dinas Sumber Daya Air (SDA) yang bertugas di rumah pompa dan PJLP Dinas Lingkungan Hidup (LH) yang bertugas di Pengelola Sampah Badan Air,” ujar anggota komisi D DPRD DKI, Neneng Hasanah saat berbincang dengan Media Karya, Rabu (7/8).

Menurut politisi senior partai Demokrat DKI yang akrab disapa Bunda ini PJLP Dinas LH yang bertugas membersihkan kali di 13 aliran sungai di Jakarta itu sangat beresiko. Seperti tenggelam atau terkena sengatan ular berbisa.

“PJLP di UPS Badan Air itu sangat berat dan beresiko tinggi. Memang saat ini mereka sudah dilengkapi dengan perlengkapan kerja yang memadai mulai dari sepatu but, rompi hingga helm. Tapi potensi kecelakaan dalam bekerja sangat tinggi, makanya komisi D mengusulkan kepada bapak Pj Gubernur untuk menaikan upah atau gaji PJLP tersebut,” bebernya.

Kata loyalis AHY ini, usulan kenaikan upah atau gaji PJLP di 3 dinas tersebut sudah sering disampaikan pimpinan dan anggota komisi D dalam rapat-rapat dengan dinas-dinas terkait.

“Kita berharap rekomendasi ini secepatnya dapat terealisasi,” pungkasnya. (dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *