JAKARTA, Mediakarya – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menegaskan bahwa hukuman mati terhadap Herry Wirawan (HW) selaku pelaku perkosaan terhadap 13 santri bukanlah merupakan solusi bagi korban kekerasan seksual.
Maidina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual justru akan menggeser fokus negara kepada hal yang tidak lebih penting dari korban.
“Meskipun pelaku perkosaan dan kekerasan seksual lain harus dimintai tanggung jawab, hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusinya,” kata Maidina ketika mengutip ucapan UN High Commissioner for Human Rights Michelle Bachelet.
Ia mengutarakan bahwa tidak ada satu pun bukti ilmiah yang menyebutkan bahwa pidana mati dapat menyebabkan efek jera, termasuk di dalam kasus perkosaan.