JAKARTA,MediaKarya: Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman merasa ada gerakan yang ingin mendegradasi pasangan tersebut. Ada informasi-informasi terkait hal itu.
“Ada informasi yang menyampaikan ke kami adanya gerakan-gerakan yang ingin menggagalkan salah satu pasangan calon (paslon) terutama dari anak muda, agar gagal jadi bacawapresnya Pak Prabowo,” katanya di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Ia mengeklaim dirinya diingatkan bahwa ada upaya untuk menggagalkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini karena faktor majunya anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kontestasi lima tahunan tersebut.
“Saya tidak mau menuduh, cuma kami hanya mau menegaskan bahwa tidak ada celah sama sekali untuk menggagalkan pemilu, tidak ada celah sana sekali untuk gagalkan anak muda Mas Gibran jadi kontestan pemilu,” ujarnya.
Ia menuturkan saat ini tahapan sudah berjalan. Bahkan, para kontestan capres dan cawapres sudah mendaftar.
Dia juga menyinggung soal gugatan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia yakin gugatan itu tak menganulir putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres dan cawapres. Putusan itu menjadi dasar Gibran bisa maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Misalnya ada perkara 141 dan sebagainya, tidak akan berubah dan tidak akan berlaku surut. Jadi kontestasi Pemilu 2024 jelas, tidak bisa dipersoalkan lagi. Kalau toh nanti ada permohonan uji materi baru menurut saya, apapun hasilnya tidak akan mempengaruhi penetapan capres dan cawapres 2024,” jelasnya.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Maman Abdurrahman mengatakan gerakan tersebut masif dan terjadi di dalam serta luar MK. Menurut dia, upaya-upaya tersebut sudah jauh dari perkiraan kubu Prabowo-Gibran.
“Objek saya bergeser ke yang tadi yakni pendegradasian, bahkan lebih jauh lagi sesuatu yang menjadi hak rakyat untuk menilai Pak Prabowo dan Mas Gibran layak atau tidak kok diambil alih sih,” katanya.
Ditempat yang sama Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar, Idrus Marham menyebutkan baik MKMK maupun MK tidak dapat memenuhi harapan banyak orang.
“MKMK maupun MK bukanlah institusi sebagai alat pemuas, maka sepatutnya kita hargai putusan yang sudah ada,” tegasnya.
Mantan Sekjen DPP Partai Golkar ini juga menilai putusan MKMK dan MK adalah sebuah upaya untuk memberikan kepastian hukum saja.
“Sekarang kepastian hukum itu sudah ada, maka saya mengajak semua pihak untuk menghormati putusan-putusan itu dan menatap tahapan selanjutnya yakni pelaksanaan Pemilu 2024,” tutupnya.






