Sebagaimana dikutip dari “Hasil Kajian Lintas Disiplin atas Meninggal dan Sakitnya Petugas Pemilu 2019” yang disusun oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 4 Mei 2019 menyampaikan sebanyak 440 petugas Pemilu 2019 meninggal dunia dan 3.788 orang mengalami sakit.
Berkaca dari tragedi tersebut, KPU RI mulai merumuskan sejumlah langkah demi mencegah kematian petugas KPPS tidak terulang kembali di hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang dijadwalkan jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan langkah-langkah antisipasi tersebut, di antaranya adalah keputusan KPU untuk membatasi usia petugas KPPS.
Apabila pada Pemilu 2019 KPU hanya mengatur batasan usia minimal petugas KPPS adalah 17 tahun, pada Pemilu 2024, ditambahkan adanya batasan usia maksimal, yakni 55 tahun. Keputusan tersebut didasarkan pada kajian yang telah dilakukan oleh KPU RI dengan melibatkan beberapa pihak, dari Kementerian Kesehatan, akademisi, dan aktivis kepemiluan.
Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa mereka yang berada pada rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun memiliki imunitas atau ketahanan tubuh yang lebih baik dari usia-usia lainnya. Dengan demikian, KPU meyakini petugas KPPS yang berusia 17 sampai dengan 55 tahun dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak terhambat oleh faktor kesehatan.
Berikutnya, KPU juga akan segera menindaklanjuti nota kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan dalam rangka memastikan petugas KPPS yang merupakan bagian dari badan ad hoc penyelenggara pemilu itu berada dalam kondisi yang sehat. KPU bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk memberikan fasilitas pengecekan kesehatan terhadap para petugas KPPS.