KOTA BEKASI, Mediakarya – Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto mengklarifikasi adanya pemberitaan Mediakarya terkait dengan dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah dari provinsi Jawa Barat tahun 2022 senilai Rp25,9 miliar.
Teguh mengaku bahwa Ikhwal terealisasinya dana hibah tersebut setelah sebelumnya dirinya melakukan kunjungan di tiga daerah, antara lain Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Subang.
“Dari hasil kunjungan tersebut akhirnya kami mengajukan proposal kepada pemerintah provinsi Jawa Barat, Nomor: 078.3/3445/Bapelitbangda tanggal 29 April 2021,” ungkap Teguh dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Jumat (4/7/2025).
Adapun pengajuan anggaran tersebut direncanakan untuk membangun Area Traffic Control System (ATCS) sebagai pengembangan berbasis Intelegent Transport System (ITS) sejalan dengan Perpres No 55 Tahun 2018 tentang RITJ dalam pilar 6 kebijakan peningkatan kinerja lalu lintas dalam mendukung program Smart City Kota Bekasi.
Dari proposal yang diajukan Dishub akhirnya disetujui oleh Pemprov Jawa Barat dengan surat penyampaian Kegiatan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah pada APBD TA 2022 dengan Nomor: 53/KU.01.03.08/BPKAD tanggal 5 januari 2022.
“Dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Pengendali Lalu Lintas mulai dari proses perencanaan, pemilihan penyedia jasa/barang, pengadaan dan uji fungsi alat, kami telah didampingi oleh Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran,” ujar Teguh.
Kemudian kata Teguh, guna mewujudkan penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel, beberapa metode pemilihan penyedia barang dan jasa dengan metode lelang terbuka dandan e-katalog (e-purchasing) dengan item pekerjaan terinci sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Teguh menjelaskan, bahwa pekerjaan terbagi atas Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawasan, Pengadaan APILL, Pembangunan Link komunikasi, pekerjaan interior CC Room, Pengadaan perangkat penunjang lainnya. Seperti kamera CCTV berikut tiang dan link komunikasinya, 4 (empat) video tron, dan lainnya. Dan seluruh pekerjaan selesai terakhir di tanggal 22 Desember 2022.
Hasil pekerjaan telah diperiksa oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat pada Juni 2023, dan telah keluar hasil pemeriksaan sesuai dengan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 700.1.2/28/ITKO.Set Tentang Tindak lanjut hasil pengawasan bantuan keuangan pemerintahan daerah Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Daerah Kota Bekasi tahun 2022.
“Yaitu, dengan penyelesaian pengembalian hasil pemeriksaan dengan Format bend 17 ke kas negara selesai pada pertengahan Juni 2024,” jelas Teguh.
Pihaknya juga membantah terkait dengan adanya tudingan bahwa adanya pengunaan dana kegiatan tersebut untuk rekreasi ke daerah tertentu.
“Penggunaan anggaran hibah digunakan untuk rekreasi ke Lombok itu tidak benar. Sebab kegiatan rekreasi merupakan bagian penyegaran dan menjalin kebersamaan antar rekan kerja yang telah direncanakan dan disepakati bersama jauh sebelumnya, baik pemilihan lokasi tempat dan pendanaan,” ungkap Teguh.
Selanjutnya, kata dia, terkait dengan rencana rekreasi, setelah disepakati lokasi tujuan dari beberapa alternatif, maka penggunaan dana tersebut diambil dari hasil tabungan karyawan Dishub yang ikut serta dan sebagian dana hasil kesepakatan bersama dan ditandatangani untuk pemotongan gaji ke bagian keuangan dinas guna pembelian tiket pesawat.
“Jadi kami tegaskan bahwa penggunaan anggaran rekreasi itu diambil uang hasil patungan yang sebelumnya telah disepakati bersama,” pungkasnya.**