JAKARTA, Mediakarya – Polemik terbitnya Surat Edaran (SE) DKI Jakarta Nomor 28/SE/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Optimalisasi Penugasan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai Pejabat Pengadaan) dan Surat Edaran (SE) Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta (SE BPPBJ 28/SE/2024) terus bergulir.
Ketua umum Koalisi Peduli Jakarta (KPJ) Amos Hutauruk mengungkapkan berdasarkan hasil diskusi pihaknya dengan beberapa pihak ada beberapa hal yang harus diperhatikan Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Amos berdasarkan implementasi kebijakan optimalisasi penugasan Pejabat Pengadaan sesuai SE Sekda 28/SE/2024 dan SE BPPBJ 11/SE/2024 pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (PD/UKPD) terdapat temuan atau permasalahan di lapangan.