Indonesian Parliamentary Center: UU IKN Minim Partisipasi Publik

Quick legislastion itu legislasi dengan proses biasa tetapi cepat. Itu saya kira perlu dikaji ulang. DPR perlu menjadikan itu panduan atau pelajaran berikutnya supaya jangan sampai legislasi mengabaikan hak-hak publik,” kata Hanafi.

Pembahasan suatu undang-undang yang terlampau cepat mengurangi adanya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), kata Hanafi.

Meaningful participation itu juga dimandatkan dalam putusan MK yang terakhir terkait (putusan uji materiil) Omnibus Law. Ada tiga hak yang harus dipenuhi secara bersamaan, yaitu hak atas informasi, hak untuk terlibat, dan hak untuk menggugat,” sebut Hanafi.

Tiga hak itu, menurut Hanafi, merupakan wujud keterlibatan publik yang harus ada dalam tiap penyusunan undang-undang, termasuk UU IKN.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *