“Kalau di wilayah lain saya kurang tahu, hanya saja tekanannya memang diarahkan ke delapan daerah penggugat. KCD sendiri tidak menekan langsung, mungkin hanya menyampaikan amanah dari Disdik Provinsi,” ungkapnya.
Laela menilai upaya tersebut sebagai bentuk langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan jalannya gugatan.
“Menurut kami, ini jelas upaya untuk menghentikan gugatan. Tapi proses sudah berjalan setengah jalan. Sebelumnya kami juga sudah coba mediasi dua kali, tapi tidak ada hasil. Maka PTUN jadi langkah terakhir,” pungkasnya. (eka)