Intimidasi? Sekolah Swasta Mengaku Diminta Tak Lanjutkan Gugatan ke PTUN

- Editor

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SUKABUMI, Mediakarya – Polemik gugatan delapan organisasi sekolah swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) kini menuai babak baru. Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Sukabumi mengaku diminta untuk menandatangani surat pencabutan gugatan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat melalui Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V.

Hal itu diungkapkan Bendahara BMPS Kota Sukabumi, Laela Puspita. Menurutnya, permintaan itu disampaikan dalam bentuk draft pernyataan yang telah disiapkan KCD Wilayah V pada Jumat, 8 Agustus 2025.

“Setelah gugatan diajukan, KCD menyampaikan informasi agar kami melakukan pendekatan ke setiap FKKS. Kami dipanggil dan diminta menandatangani pernyataan ‘tidak akan menggugat’. Draft itu sudah disiapkan dari Pemprov atau Disdik Jabar,” ujar Laela, Selasa (19/8/2025).

Namun, Laela menegaskan pihaknya bersama Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FKKS) Kota Sukabumi dan para penggugat lainnya sepakat menolak.

Baca Juga:  PNM Gelar Studi Banding Nasabah Tingkatkan Kapasitas UMKM

“Kami menolak. Jumat itu kami diundang pukul 11 siang, lalu disodorkan draft pernyataan. Salah satu isinya menyebut FKKS tidak akan mengajukan gugatan ke PTUN. Tapi kami tetap lanjut,” jelasnya.

Saat ditanya soal dugaan intimidasi di daerah lain, Laela mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun ia menilai tekanan jelas ditujukan pada delapan daerah yang menjadi penggugat.

“Kalau di wilayah lain saya kurang tahu, hanya saja tekanannya memang diarahkan ke delapan daerah penggugat. KCD sendiri tidak menekan langsung, mungkin hanya menyampaikan amanah dari Disdik Provinsi,” ungkapnya.

Laela menilai upaya tersebut sebagai bentuk langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan jalannya gugatan.

“Menurut kami, ini jelas upaya untuk menghentikan gugatan. Tapi proses sudah berjalan setengah jalan. Sebelumnya kami juga sudah coba mediasi dua kali, tapi tidak ada hasil. Maka PTUN jadi langkah terakhir,” pungkasnya. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Perkuat Pelayanan Publik, Ini Daftar Lengkap 43 Pejabat yang Dilantik Bupati Nias Selatan
Lewat Program ‘Poliran’, Polres Nias Selatan Sentuh Persoalan Pengangguran Pemuda
Ketua Kadin Kota Bekasi Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor
Kelangkaan BBM Di Bali, Warga Kota Bekasi Khawatir
Di Tengah Defisit Rp200 Miliar, 30 Camat Bandung Plesiran ke Bali Dibongkar LSM: Manipulasi Anggaran Telanjang
Polres Nias Selatan Ringkus Pria Diduga Edarkan Narkotika
GMNI Kota Bekasi Miris, Loker Fiktif Belum Ada Perhatian Serius
DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, Ini Daftar Lengkap 43 Pejabat yang Dilantik Bupati Nias Selatan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Lewat Program ‘Poliran’, Polres Nias Selatan Sentuh Persoalan Pengangguran Pemuda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Ketua Kadin Kota Bekasi Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Kelangkaan BBM Di Bali, Warga Kota Bekasi Khawatir

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Di Tengah Defisit Rp200 Miliar, 30 Camat Bandung Plesiran ke Bali Dibongkar LSM: Manipulasi Anggaran Telanjang

Berita Terbaru