JAKARTA, Mediakarya – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung gerak cepat Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni dalam memberantas pertambangan ilegal di tanah air,
Seperti dalam sepekan ini Dittipidter Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah tindakan terhadap tambang ilegal. Pertama yakni tambang emas di dekat Sirkuit Mandalika yang diduga merugikan negara sekitar Rp 1,08 triliun per tahun dan yang kedua, melakukan penggerebekan tambang ilegal di Magelang yang meraup uang sekitar Rp 3 triliunan dari usahanya tersebut.
Pada kunjungannya menyelesaikan tambang emas di wilayah Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang hanya berjarak 70 KM dari Sirkuit Mandalika, Selasa, 28 Oktober 2025, Brigjen Moh. Irhamni memastikan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal yang sebelumnya dilakukan oleh sejumlah warga negara asing (WNA) asal China itu sudah sepenuhnya berhenti dan telah dipasangi police-line.
“Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa kegiatan tambang ilegal tersebut diduga dikoordinasikan oleh seorang WNA asal China berinisial HF. Namun, berdasarkan data imigrasi HF telah meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur, Malaysia,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada Mediakarya, Ahad (2/10/2025).
Selain HF, terdapat 13 WNA lainnya asal China yang juga diduga ikut terlibat dalam jaringan penambangan emas tanpa izin itu.
Oleh karena itu, IPW mendesak agar Bareskrim mendorong Polres dan Polda NTB segera melakukan penetapan tersangka. Bahkan, seluruh pihak yang membantu operasi tambang ilegal itu turut diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara pada Sabtu, 1 November 2025, Dittipidter Bareskrim Polri bersama Dinas ESDM Jawa Tengah melakukan operasi penegakan hukum di alur Sungai Batang,di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
“Dalam penegakan hukum tersebut, petugas berhasil mengamankan lima unit alat berat excavator dan satu armada dump truck yang digunakan untuk aktivitas tambang tanpa izin tersebut. Ada sekitar 312 hektare yang dijadikan area tambang dari total kawasan seluas 6.000 hektare,” ungkap Sugeng.
Hasil penyelidikan sementara, aktivitas ilegal itu telah berlangsung selama dua tahun terakhir, dengan total volume material sekitar 21 juta meter kubik. Diperkirakan, uang yang beredar dari 36 titik tambang ini mencapai sekitar Rp 3 triliun, dan itu tidak masuk pajak negara.
Padahal mestinya, dana besar itu masuk ke negara dan menjadi sumber pembangunan bagi masyarakat Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Magelang.
“Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin agar segera mengurus izin resmi, jika wilayah tersebut memang sesuai tata ruang dan ketentuan hukum,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni pada Sabtu (1/10/2025).
Dengan adanya penanganan pertambangan ilegal tersebut, IPW menilai bahwa Polri berkomitmen untuk memberantas tambang ilegal di tanah air sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto.
Pasalnya, ketika dalam pidato kenegaraan 15 Agustus 2025 di Sidang Tahunan MPR, Presiden Prabowo dengan tegas menyatakan pemerintah akan segera menertibkan praktik tambang ilegal yang selama ini merugikan negara.
“Setelah ini, kita akan tertibkan juga tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya telah diberi laporan oleh aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal, dan potensi kerugian negara minimal mencapai Rp 300 triliun,” jelas Presiden Prabowo.
Oleh karenanya, IPW mendorong Polri untuk terus bekerja keras mewujudkan keinginan Presiden Prabowo dalam pemberantasan tambang ilegal. Termasuk di Kalimantan Timur dan berbagai wilayah di Indonesia, perlu dilakukan penertiban praktek pertambangan ilegal koridor yang diduga dibekingi oknum Polisi dan TNI.
Sementara jika rakyat kecil yang menambang maka Polri juga harus membinanya seperti arahan Presiden Prabowo, diberikan solusi legal melalui pembentukan koperasi. Dengan begitu maka perekonomian masyarakat bawah dapat meningkat. (Jim/Pri)
