JAKARTA, Mediakarya – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai konsolidasi internal melalui gebrakan radikal dengan menggusur pejabat utama di Mabes Polri dan mengganti 19 Kapolda telah dilakukan.
Kini, menurutnya, saatnya Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto fokus membenahi pelayanan publik dengan menghilangkan fenomena “No Viral, No Justice” dan mewujudkan penegakan hukum yang adil sesuai visi misinya “Polri Bersama Masyarakat”.
Hal itu, menurut IPW, harus dilakukan selain janji yang pernah dilontarkan untuk merampingkan Mabes dan memperkuat Polres/Polsek, membenahi seluruh siklus SDM dengan meritokrasi serta menolak titipan, transaksi, dan sponsorship, melaksanakan pengawasan internal berbasis risiko, serta anggaran yang dinilai berdasarkan outcome, bukan sekadar penyerapan.
“Kesemuanya itu akan diuji dalam program 100 harinya,” ujar Sugeng dalam keterangannya tertulisnya yang diterima Mediakarya di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Seperti dilansir antaranews.com pada 1 Oktober 2026 dengan judul “Suyudi Beberkan Agenda 100 Hari, Mulai dari Cek Perkara hingga Polsek”, pada 30 hari pertama Suyudi akan memeriksa kondisi institusi secara menyeluruh, menetapkan komando perubahan, membangun data dasar (baseline), serta memeriksa penerimaan laporan masyarakat, tunggakan dan perkembangan perkara, serta pengaduan.
Selain itu, dia akan memeriksa perlindungan terhadap kelompok rentan, kesiapan Polres dan Polsek, serta memetakan kejahatan yang berdampak tinggi.
Sementara pada hari ke-31 hingga ke-60, Suyudi akan menguji perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan pada tahap pertama. Sedangkan pada hari ke-61 hingga ke-100, Suyudi akan memperlihatkan hasil pembenahan sekaligus melakukan koreksi terhadap hal-hal yang belum berhasil.
Ditegaskan Sugeng, perubahan di tubuh Polri tidak mungkin terjadi apabila pimpinan hanya meminta anggotanya berubah. Perubahan harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan melalui pelaksanaan tugas di lapangan.
“Kapolri Jenderal Suyudi harus mampu mewujudkan harapan masyarakat yakni Polri yang amanah, profesional, humanis, transparan, dan mampu memberikan rasa aman serta keadilan kepada seluruh masyarakat,” katanya.
Hal itu, menurut IPW, sudah diingatkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Bhayangkara yang digelar di Satlat Brimob, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026), dimana polisi harus melayani dan melindungi rakyat, bukan malah menyusahkan rakyat.
“Datanglah ketika rakyat membutuhkan. Dengarkan rakyat, layani rakyat, lindungi rakyat, jangan justru menyusahkan rakyat, ingat gaji kita sebagai alat negara adalah dari rakyat. Semua perlengkapan kita dari rakyat, karena itu kita harus benar-benar menjaga dan melindungi rakyat kita,” kata Prabowo kala itu.
Dorong Reformasi Kultural dan Pengawasan Melekat
IPW mendorong Kapolri Suyudi Ario Seto untuk melakukan reformasi kultural sebagai prioritas utamanya, selain penguatan implementasi terhadap pengawasan melekat yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022.
Sebab, perubahan kultural dan pengawasan melekat ini diharapkan akan mengubah pola pikir, sikap, dan kebiasaan kerja sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat tercapai.
“Sebagai pimpinan tertinggi di Polri, Jenderal Suyudi harus bertanggung jawab mengontrol bawahannya dari tingkat Pejabat Utama di Mabes Polri dan pejabat tingkat kewilayahan Polda dan Polres,” ujar Sugeng.
Menurutnya, reformasi kultural sulit berhasil jika hanya dibebankan kepada anggota. Pimpinan harus menjadi contoh dalam integritas, disiplin, transparansi, cara berkomunikasi, pengambilan keputusan, pemberian penghargaan dan sanksi.
Sementara pengawasan melekat yang diatur pada Perkap Nomor 2 Tahun 2022 bertujuan mencegah penyimpangan perilaku, meningkatkan disiplin, etika, dan kinerja pegawai negeri pada Polri.
Di dalam Perkap Waskat tersebut, pimpinan selaku atasan langsung mengawasi secara terus-menerus, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi, berupa arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, serta monitoring dan evaluasi (monev).
“Bahkan dalam Perkap itu, pimpinan atau atasan langsung dapat dikenakan sanksi apabila mengabaikan kewajiban dalam melaksanakan pengawasan melekat terhadap bawahannya. Namun, adanya waskat ini tidak berjalan secara maksimal,” pungkas Sugeng.
Karena itu, IPW berharap Kapolri Suyudi memberikan atensi untuk dilaksanakan secara konsisten, dengan memilih pimpinan-pimpinan terbaik yang mampu menjadi teladan di semua lini satuan kerja di tubuh Polri melalui meritokrasi tanpa transaksi. (Ugy)









