IPW Apresiasi Mundurnya Febrie Adriansyah dari Jampidsus

- Editor

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers. (Ist)

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers. (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai penggeledahan atas tempat-tempat yang berkaitan dengan dugaan barang bukti hasil kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan, tidak perlu dikaitkan dengan status kepemilikan dari pemilik rumah atau barang tersebut.

Menurtnya, langkah penyidik itu sudah didasarkan kepada posisi satu proses hukum sudah naik sidik, artinya sudah tahap penyidikan maka aparat penegak hukum dalam hal ini Kortas Tipikor dan juga Polda Metro Jaya dapat melakukan penggeledahan di semua tempat yang diperkirakan sebagai tempat-tempat yang menyimpan alat melakukan kejahatan atau hasil kejahatan.

Sugang juga menyinggung soal status Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri jabatan Jampidsus, hal itu setidaknya dapat memudahkan posisi penyidik Kortas Tipikor dan penyidik Polda Metro Jaya tidak terbebani dengan status kelembagaan.

“Karena jika Febrie Adriansyah masih menjabat, pada dirinya melekat posisi sebagai Jampidsus adalah sebagai pejabat dari Kejaksaan Agung. Jadi melekat status kelembagaannya akan ada hambatan psikologis dan prosedural,” ujar Sugeng seperti dalam keterangan tertulsinya yang diterima Mediakarya, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga:  Inilah Tanggapan IPW atas Vonis Hukuman Seumur Hidup Terhadap Irjen Teddy Minahasa

Menurutnya, dengan mundurnya Febrie Adriansyah maka polisi tidak terbeban pada hubungan kelembagaan, tetapi pada seorang subjek hukum yang berdiri sendiri terlepas dengan kelembagaannya dan dapat menjadi lebih mudah diproses hukum.

“Kami juga mengapresiasi keputusan dari Febrie Ardiansah yang mundur sebagai Jampidsus. Dengan bersangkutan bisa dikatakan memahami untuk tidak timbulnya problem hubungan kelembagaan antara penyidik Kortas Tipikor, penyidik Polda Metro Jaya dengan Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Dalam penaganan kasus tersebut, IPW mendukung seluruh proses hukum agar dilakukan secara profesional, akuntabel, dan juga menghormati hak-hak daripada setiap pihak yang diperiksa. (edr)

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi
Kapolri: Menitipkan Pesan Sebelum Berpisah
Ditipu Hingga Puluhan Miliar, Jemaah Korban Hanania Travel Minta Negara Hadir Lindungi Rakyatnya
Kejari Indramayu Didesak Eksekusi Pengembalian Aset TPPU Panji Gumilang ke YPI
KPK Dikabarkan OTT Sejumlah Pejabat di Kabupaten Bogor

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:55 WIB

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kapolri: Menitipkan Pesan Sebelum Berpisah

Berita Terbaru