Menurut Sugeng, putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan terdakwa. padahal, fakta di persidangan ada. Di antaranya terdakwa selama menjalani proses persidangan berperilaku sopan, kemudia belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat.
“Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati, karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol,”ucap Sugeng.