PLTU Bengkayang Terbakar, Publik Jangan Percaya Klaim “Aman” PLN Sebelum Investigasi Dibuka

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkayang, Kalimantan Barat. (Ist)

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkayang, Kalimantan Barat. (Ist)

KALIMANTAN BARAT, Mediakarya – Insiden kebakaran yang terjadi di Unit 1 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, dinilai tidak cukup disikapi hanya dengan pernyataan bahwa kondisi telah “aman dan terkendali”. PLN Indonesia Power didesak untuk mengumumkan hasil investigasi kebakaran tersebut secara terbuka kepada publik.

Desakan itu disampaikan Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menanggapi keterangan resmi PLN yang menyebutkan bahwa kebakaran tidak berdampak pada sistem kelistrikan Kalimantan Barat dan tidak menimbulkan korban jiwa.

“Keselamatan memang penting, tetapi akuntabilitas publik jauh lebih penting. PLTU adalah objek vital nasional. Setiap insiden kebakaran bukan sekadar persoalan teknis internal, melainkan menyangkut keselamatan, keandalan sistem kelistrikan, potensi kerugian negara, serta hak publik atas informasi,” tegas Mus Gaber di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ia menilai pernyataan PLN yang menyebut investigasi masih berlangsung dan komitmen untuk menyampaikan informasi secara terbuka harus diwujudkan secara konkret. Menurutnya, keterbukaan tidak boleh berhenti pada narasi normatif, melainkan harus dibuktikan dengan pengumuman resmi hasil investigasi.

“Publik tidak cukup diberi tahu bahwa listrik tetap menyala. Yang harus dijelaskan adalah apa penyebab kebakaran, apakah akibat kelalaian, kegagalan sistem, kesalahan prosedur operasional, usia peralatan, atau faktor lainnya,” ujarnya.

Mus Gaber menegaskan, keterbukaan hasil investigasi merupakan kewajiban hukum, bukan pilihan. Hal itu sejalan dengan prinsip good corporate governance (GCG) serta amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga:  Pendidikan Sukabumi dalam Krisis: Korupsi, Kekosongan Kepemimpinan, dan Matinya Kepercayaan

PLTU Bengkayang yang berlokasi di Dusun Tanjung Gundul, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, merupakan fasilitas strategis nasional. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kebakaran di pembangkit listrik dinilai menyimpan risiko besar dan berpotensi menimbulkan dampak sistemik jika tidak dievaluasi secara transparan.

“Kita tidak boleh menunggu sampai terjadi pemadaman massal atau muncul korban jiwa baru bertindak. Pencegahan selalu dimulai dari keterbukaan,” katanya.

Ia menekankan, publik berhak mengetahui apakah standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah dijalankan dengan benar, apakah terdapat kegagalan pemeliharaan, potensi kelalaian mitra kerja atau vendor, serta kemungkinan kejadian serupa di unit pembangkit lain.

Mus Gaber juga mengingatkan bahwa sejumlah insiden kelistrikan di berbagai wilayah dalam dua tahun terakhir menunjukkan pola risiko yang tidak boleh diabaikan.

“Jika hasil investigasi tidak diumumkan, ruang spekulasi akan terbuka lebar. Dalam tata kelola BUMN, kerahasiaan yang berlebihan justru memicu ketidakpercayaan publik,” ujarnya.

Ia mendorong PLN Indonesia Power untuk segera mengumumkan hasil investigasi secara tertulis, memaparkan langkah korektif dan pencegahan yang akan diambil, serta membuka ruang audit independen apabila diperlukan demi menjaga objektivitas dan kepercayaan publik.

“Insiden kebakaran PLTU Bengkayang bukan hanya ujian teknis operasional, tetapi juga ujian nyata komitmen PLN terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Mengumumkan hasil penyelidikan tidak akan melemahkan institusi, justru memperkuat kepercayaan rakyat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi
Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat
Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
Buka Lomba Paduan Suara Dapil V, Wabup Nias Selatan Apresiasi Sinergi Bamuspernis
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:43 WIB

Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:43 WIB

Buka Lomba Paduan Suara Dapil V, Wabup Nias Selatan Apresiasi Sinergi Bamuspernis

Berita Terbaru

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi, (foto; Mediakarya)

Daerah

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:48 WIB