Jadi Tersangka Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Dijebloskan ke Penjara

Alasannya, istri Rafly N Tilaar itu telah terbukti bersalah atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan iming-iming CPNS.

“Ya, karena sudah cukup bukti dan sudah masuk unsurnya,” ujar Jusuf Titaley di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/11).

Dia mengatakan bahwa Olivia Nathania akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Adapun dalam pemeriksaan tadi, Olivia ditanyai sekitar 46 pertanyaan oleh penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *