JAKARTA, Media Karya – Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara mendapat respon positif dari kalangan DPRD DKI Jakarta.
Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta mengapresiasi langkah yang dilakukan PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tersebut
Menurut Sekretaris Fraksi NasDem DPRD DKI, Abdul Azis Muslim Perda ini sudah tidak relevan lagi dengan keadaan saat ini.
“Sebelumnya Kepulauan Seribu masuk ke dalam wilayah kecamatan, namun sekarang sudah menjadi kabupaten dan dipimpin oleh bupati. Oleh karenanya, Perda-nya juga harus diubah,” ujar Azis kepada wartawan, Kamis (9/11).
Selain dinilai sudah tidak relevan, kata Abdul Azis pencabutan Perda ini berpeluang besar untuk mempercepat pembangunan destinasi pariwisata di Kepulauan Seribu.
“Kepulauan Seribu memiliki objek wisata yang tidak kalah menarik dengan daerah lain. Kita fokus ke depan ini Kepulauan Seribu menjadi destinasi wasata maritim DKI Jakarta seperti di Labuan Bajo (Nusa Tenggara Barat). DKI harus punya itu, pulau-pulau itu harus dibangun supaya bagus, nanti kan perekonomian juga kan naik,” ungkapnya.
Sejak dahulu lanjut Azis kita sudah ingin Kepulauan Seribu menjadi destinasi maritim Jakarta.
“Maka dengan dicabutnya Perda tersebut diharapkan pembangunan di Kepulauan Seribu semakin berkembang dan tidak terbentur dengan yang selama ini dibatasi oleh Perda nomor 11 tahun 1992,” pungkasnya.
Sementara itu Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.
Pencabutan Perda tersebut juga telah disampaikan Heru ke DPRD DKI saat rapat paripurna, Selasa (7/11/2023).
Menurut Heru, pencabutan Perda sesuai dengan upaya mengembangkan potensi Kepulauan Seribu.
“Urgensi pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 didasarkan atas fakta secara kewilayahan,” ujarnya.
“Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi yang memiliki dua wilayah kecamatan dan bukan bagian dari wilayah Kota Administrasi,” lanjut Heru.
Menurutnya, pencabutan Perda itu dinilai sudah selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.
Sehingga, pengelolaan pulau-pulau kecil yang berada di wilayah Kepulauan Seribu, telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata.
Sebagian lahan Kepulauan Seribu saat ini belum dikelola secara optimal oleh Pemprov DKI Jakarta karena terhalang oleh Perda nomor 11 tahun 1992.
“Karena itulah, diperlukan kebijakan yang mendukung pengembangan potensi aktivitas jasa pariwisata di Kepulauan Seribu,” tegasnya.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini menerangkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2011 terdapat arahan bahwa Kepulauan Seribu dan sekitarnya telah ditetapkan sebagai kawasan pengembangan pariwisata Nasional dan kawasan strategis pariwisata Nasional.
Kawasan strategis pariwisata Nasional memiliki arti yaitu kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek.
“Misalnya pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan,” ungkapnya.(dri)






