JAKARTA, Mediakarya – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, perintah operasi intelijen pengawasan barang-barang impor bukan mengarah pada penindakan pidana. Operasi tersebut hanya untuk pengumpulan data-data dari para pelaku usaha dan masyarakat dengan tujuan memperbaiki tata kelola dan regulasi pengadaan barang-barang dari luar negeri.
“Bahwa kegiatan intelijen yustisial itu, bukan penindakan,” kata Burhanuddin dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Ahad (27/3/2022).