Jaksa Agung: Operasi Intelijen Barang Impor Bukan Penindakan

- Editor

Minggu, 27 Maret 2022 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (Foto:Ist)

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (Foto:Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, perintah operasi intelijen pengawasan barang-barang impor bukan mengarah pada penindakan pidana. Operasi tersebut hanya untuk pengumpulan data-data dari para pelaku usaha dan masyarakat dengan tujuan memperbaiki tata kelola dan regulasi pengadaan barang-barang dari luar negeri.

“Bahwa kegiatan intelijen yustisial itu, bukan penindakan,” kata Burhanuddin dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Ahad (27/3/2022).

Dikutip dari republika, pernyataan Burhanuddin itu menjelaskan soal perintahnya kepada jajaran kejaksaan di semua level bidang intelijen dan kepala kejaksaan di seluruh wilayah agar mengawasi barang-barang impor di Indonesia. Perintah operasi intelijen tersebut diundangkan pada Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:  Warga dan Sopir Truk Sampah Keluhkan Kemacetan Parah di Pertigaan Akses TPA Burangkeng

Perintah tersebut adalah respons Jaksa Agung atas kemarahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), soal penggunaan barang-barang impor yang mendominasi pengadaan barang dan jasa di lembaga, kementerian, kantor pemerintahan daerah, termasuk TNI-Polri. Jokowi mengingatkan Jaksa Agung untuk mengawasi penggunaan barang impor di dalam negeri yang dilabeli dengan cap produk lokal.

“Saya minta Jaksa Agung, jangan sampai ada barang-barang impor masuk ke sini (Indonesia) dicap produk dalam negeri,” kata Jokowi di Bali, Jumat (25/7).(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tanpa Surat Asli dan Tanpa Uji Forensik: Ade Kuswandi Ajukan Banding atas Putusan PN Kupang
Bulog Salurkan Bantuan Beras Periode Juli–September 2026 di Kabupaten Nias Selatan
Politisi NasDem: Korban Keracunan MBG Harus Dapat Penanganan Medis Tuntas dan Berkelanjutan
Sengketa Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry, Kasworo Duga Ada Akta Pendirian Koperasi Tandingan
Dugaan Keracunan MBG, Siswi Berprestasi di Karo Jalani Perawatan Jangka Panjang
Malam Puncak HUT RI ke-81 di Pademangan Barat Berlangsung Meriah
Blusukan di Ancol, Pansus RA-PTSL Matangkan Redistribusi Tanah Warga
BPKN RI Dorong Pemulihan Menyeluruh Hak Konsumen dalam Kasus KPR BTN di Karawang

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 07:36 WIB

Tanpa Surat Asli dan Tanpa Uji Forensik: Ade Kuswandi Ajukan Banding atas Putusan PN Kupang

Rabu, 9 September 2026 - 19:37 WIB

Bulog Salurkan Bantuan Beras Periode Juli–September 2026 di Kabupaten Nias Selatan

Rabu, 9 September 2026 - 14:39 WIB

Politisi NasDem: Korban Keracunan MBG Harus Dapat Penanganan Medis Tuntas dan Berkelanjutan

Rabu, 9 September 2026 - 01:41 WIB

Sengketa Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry, Kasworo Duga Ada Akta Pendirian Koperasi Tandingan

Selasa, 8 September 2026 - 21:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG, Siswi Berprestasi di Karo Jalani Perawatan Jangka Panjang

Berita Terbaru

Anies Baswedan (Ist)

Opini

Aniesfobia

Kamis, 10 Sep 2026 - 07:13 WIB

Ekonomi & Bisnis

Belanja MY BABY Bisa Dapat Mobil, Ini Cara Ikut Pesta Hadiah 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:45 WIB