“Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo,” kata Jaksa Agung, dikutip dari republika.
Dalam surat perintah operasi intelijen tersebut, kata Burhanuddin, setiap masing-masing kepala kejaksaan, untuk melaporkan rutin kepada satuan kerja di atasnya masing-masing. Laporan tersebut, akan bermuara ke Jamintel, untuk dilaporkan kepada Jaksa Agung.