JAKARTA, Mediakarya – Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus tersangka korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi yang merugikan negara sebesar Rp78 triliun.

“Kami akan kerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani KPK,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dalam kasus korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang merugikan negara sebesar Rp78 triliun.