Jaringan Pencuri Rumsong Diamankan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota

Foto :Mame
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki didampingi Kasat Reskrim Kompol. A. Alexander dan Kasie Humas Kompol. Erna Ruswing Andari saat menggelar pers rilis di Mapolrestro Bekasi Kota Jl. Pangeran Jayakarta, kecamatan Medan Satria pada Rabu (19/01/22).

Dari 6 tersangka yang berhasil ditangkap, 3 diantara merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sasaran pencurian sendiri meliputi Kota dan Kabupaten Bekasi. Dalam aksinya, mereka membagi peran dan satu diantaranya menggunakan senjata api.

“Informasinya senjata api mereka peroleh dari kelompok mereka, kemungkinan dari daerah sumatera, Ada yang mengawasi, ada yang specialis mencari barang-barang yang ada di dalam rumah, ada yang sebagai otak pelaku.,” ungkapnya.

Dalam aksinya mereka menggunakan kendaraan baik mobil maupun sepeda motor. Hasil kejahatan dijual kepada penadah yang saat ini masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Para tersangka berinisial S alias Alex (52), M alias Agus (23), R alias Yanto (30), NH alias Dayat (46), R alias Belong (46) dan E alias Heri (35). Sedangkan Daftar Pencarian Orang Y berperan sebagai penadah barang hasil curian dan A berperan sebagai penadah mobil hasil curian.

Exit mobile version