Bahkan, Presiden berwenang mengangkat, memberhentikan dan memperpanjang masa jabatan pimpinan eksekutif. Kewenangan ini berpotensi melanggengkan kekuasaan Presiden periode kali kedua.
“Karena itu, siapa Presiden terpilih 2024, ia akan bisa berkuasa hingga 2034. Pada rentang 10 tahun tersebut bisa saja banyak “penataan” politik terjadi di tanah air,” tandas Emrus.
“Karena itu, sosok (siapapun dia) yang ingin maju kali pertama calon Presiden pada Pemilu 2029, berpotensi menelan pil pahit kekalahan,” tegasnya.
Atas dasar kemungkinan kenyataan politik tersebut, sosok yang bersangkutan tidak akan pernah maju lagi untuk periode 2034, bahkan boleh jadi untuk seterusnya.
“Baginya, kesempatan menjadi Presiden dalam rangka mensejahterakan rakyat bisa saja hilang “ditelan badai” politik,” pungkasnya. ***